Ribut Lagi! Bupati Faida Beri Sanksi Berat Sekda Pemkab Jember

Persoalan birokrasi di Pemkab Jember nampaknya belum juga selesai.

Muhammad Taufiq
Senin, 25 Januari 2021 | 13:05 WIB
Ribut Lagi! Bupati Faida Beri Sanksi Berat Sekda Pemkab Jember
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Persoalan birokrasi di Pemkab Jember nampaknya belum juga selesai. Terbaru Bupati Faida menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Sekretaris Daerah Mirfano dan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Faida menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.

Lima orang pejabat itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarso, Kepala Bagian Hukum Ratno Cahyadi Sembodo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Kabupaten Jember Indah Dwi Joeniastoeti.

Heru, Ratno, Ruslan, dan Arismaya dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan. Mirfano dan Indah mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Baca Juga:Duh, Salah Satu Masalah Pemkab Jember Berawal dari WhatsApp

Menurut Faida, Mirfano dijatuhi sanksi sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020. Dia menyatakan, mosi tidak percaya patut diduga disutradarai oleh Mirfano.

"Saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (24/01/2021).

Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Pelanggaran itu dinilainya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS.

"Karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius," katanya.

Mirfano dan sejumlah pejabat yang dijatuhi sanksi itu sudah melakukan perlawanan. Mereka menunjuk pengacara Achmad Cholily untuk menyerahkan surat keberatan administrasi atas diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: X.826/01/414/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Baca Juga:Marah Besar ! Bupati Jember Faida Pecat 6 Pejabat

Mirfano dibebaskan sementara dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jember karena dugaan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya berupa disiplin tingkat berat, sejak 28 Desember 2020.

"Padahal dia belum pernah diperiksa, dan ini yang menyebabkan Pak Mirfano melakukan keberatan dan ini diatur dalam peraturan pemerintah," kata Cholily.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak