SuaraJatim.id - Jelang lengser, Bupati Jember Faida memberikan hukuman berat kepada enam anak buahnya. Mereka dihukum karena dianggap melawan kebijakan Faida.
“Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” ujar Faida dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Suara.com pada Sabtu (23/01/2021).
Enam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ratno Cahyadi Sembodo Kabag Hukum, Ruslan Abdulgani Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Arismaya Parahita Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Indah Dwi Plt Kabag Organisasi.
Khusus untuk Mirfano dan Indah Dwi, sanksi bahkan sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca Juga:Giliran Jember Diterjang Banjir, Ribuan Orang Jadi Korban
Adapun untuk empat pejabat lain mendapat sanksi berat berupa pembebasan (pencopotan) dari jabatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Faida tidak menyebut apa alasan spesifik menjatuhkan hukuman terhadap enam pejabat tersebut.
Ia hanya mengklaim bahwa sanksi disiplin berat, telah melalui melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Faida juga mengklaim, penjatuhan sanksi kepada enam pejabat itu berdasarkan implementasi teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
Khusus untuk Mirfano, Faida menudingnya sebagai dalang dari aksi mosi tidak percaya terhadap dirinya itu.
Baca Juga:PMI Dirikan Posko Dapur Umum Bencana Banjir di Jember
“Patut diduga mosi tidak percaya disutradarai oleh saudara Mirfano. Karena itu saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” papar Faida.
Sebagaimana diketahui, karena Sekda merupakan jabatan tertinggi di Pemkab, maka kewenangan pergantiannya harus berdasarkan persetujuan dari Gubernur.
Terkait hal itu, Faida menyatakan siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano.
“Saya tegas menyatakan siap menjadi tim pemeriksa. Pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung tidak saja pada pembebasan dari jabatan saja, tetapi juga bisa pada pemberhentian dari PNS. Karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” tegas Faida.
Meski dikaitkan dengan aksi mosi tidak percaya, Faida mengklaim penjatuhan sanksi kepada enam bawahannya itu dilakukan demi menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan.
Sebagai catatan, aksi mosi tidak percaya yang dilakukan oleh para pejabat pada 30 Desember 2020 itu dilakukan setelah Faida mencopot sejumlah pejabat Pemkab Jember.
Pencopotan itu dilawan dengan mosi tidak percaya di kantor Pemkab Jember, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano.
Mosi tidak percaya dilakukan persis ketika Gubernur Jawa Timur, Khofifah, berkunjung ke Jember dan disambut bupati Faida.
Sehari setelah mosi tidak percaya, Pemprov Jatim langsung membatalkan pencopotan yang dilakukan oleh Bupati Faida.
Selain tidak prosedural, Pemprov Jatim menegaskan bahwa kepala daerah yang telah maju dalam Pilkada, dilarang untuk melakukan mutasi pejabat sampai ada pelantikan kepala daerah yang baru.
Pemprov Jatim bahkan menegaskan, ada sanksi pidana jika Faida tetap nekat mencopot pegawainya. Uniknya, setelah peringatan keras itu, Faida kembali mencopot sejumlah pegawainya dan menggantinya dengan Plt dan Plh.
Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru, akan dilantik pada 17 Februari 2021 mendatang.
Kontributor : Adi Permana