-
Sepuluh pasangan gagal, satu lolos sidang isbat nikah Pacitan.
-
Kendala utama peserta karena status perkawinan sebelumnya belum selesai.
-
Hakim sarankan pengajuan asal-usul anak demi kepastian hukum.
SuaraJatim.id - Sidang Isbat Nikah Massal di Pacitan menyisakan cerita kontras bagi para pemohon. Dari total 11 pasangan yang mengajukan pengesahan pernikahan, hanya satu perkara yang dikabulkan majelis hakim karena dinilai memenuhi syarat hukum.
Dalam agenda Isbat Nikah Massal Pacitan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim) itu, sebagian besar peserta dinyatakan tidak lolos lantaran status pernikahan sebelumnya masih bermasalah.
Banyak pemohon tercatat masih menjadi suami atau istri sah orang lain ketika melangsungkan nikah siri.
Situasi ini membuat proses Isbat Nikah Massal di Pacitan tak berjalan mulus bagi mayoritas peserta. Pengadilan menilai legalitas administrasi menjadi faktor penentu utama sebelum permohonan dapat diterima.
Berikut fakta-faktanya.
1. Cuma Satu Pasangan Lolos
Anggi Hardianto bersama istrinya, Ike, warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, tampak tersenyum bahagia usai menerima surat nikah resmi dari negara. Pasangan tersebut sebelumnya hanya menjalani pernikahan siri.
Anggi dan Ike menjadi satu-satunya pasangan yang dinyatakan lolos dalam sidang isbat nikah massal. Dari seluruh perkara yang diperiksa, status keduanya dinilai tidak memiliki persoalan hukum sehingga permohonan dapat dikabulkan majelis hakim.
2. Mayoritas Terkendala Status Pernikahan
Sebanyak 10 pasangan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Permasalahan paling banyak muncul karena salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan sebelumnya.
“Dari 11 pasangan yang disidang, hanya satu yang dikabulkan. Rata-rata isbat yang didaftarkan melalui KUA ternyata statusnya belum jelas,” ujar Panitera Pengadilan Agama Pacitan, Mochammad Mu’ti, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (11/2/2026).
Menurut Mu’ti, banyak peserta melakukan nikah siri tanpa terlebih dahulu menyelesaikan dokumen legalitas, seperti akta cerai. Akibat kondisi itu, permohonan tidak bisa diterima karena catatan hukum lama masih berlaku.
“Sebagian besar masih memiliki suami atau istri, kemudian menikah siri lagi dengan pasangan lain tanpa dokumen resmi. Dalam istilah hukum, hal tersebut termasuk poligami liar,” jelasnya.
3. Solusi Hukum bagi yang Ditolak
Program ini sebenarnya dirancang agar peserta yang lolos bisa langsung memperoleh sejumlah dokumen penting. Mulai dari penetapan isbat dari pengadilan, buku nikah dari Kementerian Agama, hingga pembaruan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil.
“Jika isbat dikabulkan, buku nikah langsung diterbitkan, kemudian status kependudukan di KTP dan Kartu Keluarga juga langsung diperbarui,” terangnya.
Bagi peserta yang belum berhasil, pengadilan memberikan arahan lain. Majelis hakim menyarankan pengajuan asal-usul anak, mengingat sebagian besar pasangan yang menikah siri telah memiliki keturunan.
“Karena rata-rata sudah memiliki anak, maka majelis hakim menyarankan untuk mengajukan permohonan asal-usul anak agar anak tersebut dapat diakui secara hukum,” pungkasnya.
Sidang Isbat Nikah Massal Pacitan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah. Kegiatan ini juga mencakup pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari seorang ibu serta pengakuan hukum terhadap anak angkat yang telah ditetapkan melalui pengadilan negeri.
“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi panjang yang terpisah-pisah,” kata Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah.