3 Fakta Isbat Nikah Massal di Pacitan, Semuanya Hampir Ditolak!

Sidang Isbat Nikah Massal di Pacitan menyisakan cerita kontras bagi para pemohon.

Riki Chandra
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:45 WIB
3 Fakta Isbat Nikah Massal di Pacitan, Semuanya Hampir Ditolak!
Ilustrasi nikah. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Sepuluh pasangan gagal, satu lolos sidang isbat nikah Pacitan.

  • Kendala utama peserta karena status perkawinan sebelumnya belum selesai.

  • Hakim sarankan pengajuan asal-usul anak demi kepastian hukum.

SuaraJatim.id - Sidang Isbat Nikah Massal di Pacitan menyisakan cerita kontras bagi para pemohon. Dari total 11 pasangan yang mengajukan pengesahan pernikahan, hanya satu perkara yang dikabulkan majelis hakim karena dinilai memenuhi syarat hukum.

Dalam agenda Isbat Nikah Massal Pacitan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim) itu, sebagian besar peserta dinyatakan tidak lolos lantaran status pernikahan sebelumnya masih bermasalah.

Banyak pemohon tercatat masih menjadi suami atau istri sah orang lain ketika melangsungkan nikah siri.

Situasi ini membuat proses Isbat Nikah Massal di Pacitan tak berjalan mulus bagi mayoritas peserta. Pengadilan menilai legalitas administrasi menjadi faktor penentu utama sebelum permohonan dapat diterima.

Berikut fakta-faktanya.

1. Cuma Satu Pasangan Lolos

Anggi Hardianto bersama istrinya, Ike, warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, tampak tersenyum bahagia usai menerima surat nikah resmi dari negara. Pasangan tersebut sebelumnya hanya menjalani pernikahan siri.

Anggi dan Ike menjadi satu-satunya pasangan yang dinyatakan lolos dalam sidang isbat nikah massal. Dari seluruh perkara yang diperiksa, status keduanya dinilai tidak memiliki persoalan hukum sehingga permohonan dapat dikabulkan majelis hakim.

2. Mayoritas Terkendala Status Pernikahan

Sebanyak 10 pasangan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Permasalahan paling banyak muncul karena salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan sebelumnya.

“Dari 11 pasangan yang disidang, hanya satu yang dikabulkan. Rata-rata isbat yang didaftarkan melalui KUA ternyata statusnya belum jelas,” ujar Panitera Pengadilan Agama Pacitan, Mochammad Mu’ti, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (11/2/2026).

Menurut Mu’ti, banyak peserta melakukan nikah siri tanpa terlebih dahulu menyelesaikan dokumen legalitas, seperti akta cerai. Akibat kondisi itu, permohonan tidak bisa diterima karena catatan hukum lama masih berlaku.

“Sebagian besar masih memiliki suami atau istri, kemudian menikah siri lagi dengan pasangan lain tanpa dokumen resmi. Dalam istilah hukum, hal tersebut termasuk poligami liar,” jelasnya.

3. Solusi Hukum bagi yang Ditolak

Program ini sebenarnya dirancang agar peserta yang lolos bisa langsung memperoleh sejumlah dokumen penting. Mulai dari penetapan isbat dari pengadilan, buku nikah dari Kementerian Agama, hingga pembaruan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak