-
Buruh rokok dan petani tembakau sampaikan delapan tuntutan bersama ke Pemkab Pamekasan.
-
Massa desak kebijakan SKM harga Rp250 tekan rokok ilegal.
-
Penindakan Bea Cukai diminta utamakan pembinaan pelaku usaha.
SuaraJatim.id - Gelombang aksi dari buruh rokok Pamekasan dan pengusaha tembakau menggema di depan Kantor Pemkab Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Selasa (10/2/2026).
Massa yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) memadati Jalan Kabupaten sambil membawa poster serta spanduk berisi delapan tuntutan kepada pemerintah.
Dalam aksi itu, buruh rokok Pamekasan meminta pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi petani tembakau serta pekerja pabrik rokok lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari industri hasil tembakau.
Selain itu, buruh rokok Pamekasan juga menyoroti kebutuhan kebijakan konkret dari pemerintah pusat. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah dorongan penerbitan aturan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas tiga dengan harga Rp250 per batang, yang diyakini mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga industri legal berskala kecil.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat. Para peserta aksi bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Mereka menilai, sektor tembakau Madura memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan menyerap ribuan tenaga kerja.
“Selama ini sektor tembakau Madura memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja. Terlebih kebijakan saat ini justru tidak berpihak dan bahkan dapat berdampak fatal bagi keberlanjutan usaha rakyat,” kata salah satu orator aksi, Kholil, dikutip dari BeritaJatim.
Menurutnya, kebijakan SKM kelas tiga dengan harga Rp250 per batang dapat menjadi solusi untuk menekan rokok ilegal. Kebijakan tersebut juga dianggap mampu menjaga keberlangsungan pabrik rokok legal skala kecil yang hidup berdampingan dengan para petani.
“Pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus terhadap tembakau Madura, sebab industri ini menyangkut hajat hidup petani dan buruh. Jika kebijakannya tidak berpihak, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil,” tegasnya.
“Bagaimanapun SKT ini merupakan nyawa ekonomi Madura, sebab dari sanalah ribuan orang bisa bekerja, sehingga kami berharap pemerintah pusat menambah kuota SKT khusus, terutama untuk Madura,” ungkapnya.
Massa juga menyinggung penindakan aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Mereka menilai langkah di lapangan kerap terkesan arogan dan berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil.
“Kami minta tidak ada lagi penangkapan liar di jalan. Undang-Undang Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 1 dan 2 sudah jelas mengatur bahwa Bea Cukai harus mengedepankan pembinaan dan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha,” pungkasnya.
Di akhir aksi, buruh rokok Pamekasan berharap tuntutan mereka menjadi perhatian pemerintah agar roda ekonomi tembakau Madura tetap berjalan dan memberi kepastian bagi para pekerja maupun petani.