Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat Wahats App.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.