"Pelaku mengalami amukan dari massa, bagian kepalanya berdarah setelah mendapat pukulan dari warga," beber Fauzy.
Fauzy menambahkan bahwa tersangka ini sebelumnya juga pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada tahun 2000 lalu dengan korbannya masih anak kelas 1 SD.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Baca Juga:Sidang MK, Tim Hukum Machfud Arifin Minta Eri-Armuji Didiskualifikasi