SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan Jawa Timur menangkap sejumlah pria yang masuk dalam komplotan pencuri kotak amal masjid. Aksi mereka meresahkan masyarakat setempat akhir-akhir ini.
Setelah tertangkap, ternyata mereka sengaja mencuri kotak amal ini untuk biaya pesta sabu-sabu. Hal ini berdasar pengakuan mereka saat diperiksa di Satreskrim Polres Pamekasan.
"Berdasar pengakuan tersangka, mereka ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya," kata Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (27/01/2021).
Ginanjar menjelaskan, mereka ini merupakan para pencuri kotak amal di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang selama ini sangat meresahkan warga Pamekasan. Mereka sudah beraksi di 20 TKP masjid di sana.
Baca Juga:PSSI Disarankan Bikin Turnamen Pra Musim, Madura United: Bisa Atau Tidak?
"Akibat aksi tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman Pidana selama-lamanya 7 Tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pencurian kotak amal masjid sempat viral di berbagai jejaring media sosial, sehingga berbekal CCTV dari salah satu masjid, personil Satriskim Polres Pamekasan mulai bergerak dan memburu komplotan aksi pencurian kotak amal.
Sementara komplotan pencuri kotak amal tersebut, terdiri dari 10 orang yang ternyata sebagian besar masih berusia remaja. Masing-masing inisial AF (17) warga Bugih, Pamekasan, AID (20) asal Rombuh, Palengaan, DNI (17) asal Blumbungan, Larangan, dan FDK (17) warga Desa Samatan, Proppo.
Selain itu juga terdapat inial MD (20) asal Palengaan Laok, Palengaan, MI (18) asal Bettet, Pamekasan, NKA (21) asal Kadur, Kecamatan Kadur, RM (15) asal Bugih, Pamekasan (Kota), RFYL (19) warga Desa Rombuh, Palengaan, serta SB (19) warga Gladak Anyar, Pamekasan (Kota).
Baca Juga:Pelatih Madura United Sarankan PSSI Gelar Turnamen Pramusim