Namun DPRD meminta agar hak gaji diutamakan untuk kepentingan ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan honorer.
"Karena gaji itu tidak mencukupi untuk kalangan ASN tersebut," kata Halim.
Namun demikian, menurut Halim, sikap DPRD Jember konsisten terhadap kebijakan bupati soal birokrasi. Mereka tetap berpegangan pasa surat gubernur tanggal 15 Januari 2021 yang menyatakan pembebasan jabatan dan pengangkatan pelaksana tugas organisasi perangkat daerah tidak sah.
"Antara gaji, KOTK (Kedudukan Susunan Organissi Tata Kerja) dan penunjukan pelaksana tugas itu berbeda konsteks. Gaji wajib dipenuhi. Penunjukan pelaksana tugas dan KSOTK kami tetap berpegang pada surat gubernur bahwa itu tidak sah," kata Halim.