Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Antara)
Gempa M 4,1 Guncang Berau Kaltim, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa pertama 2021 di Kalimantan guncang Berau
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 29 Januari 2021 | 08:58 WIB

BERITA TERKAIT
1.000 Rumah Rusak saat Gempa Sulbar, Pemerintah Identifikasi untuk Perbaiki
29 Januari 2021 | 05:19 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini