Begini Kronologi Penganiayaan Petugas Pemakaman Pasien Covid-19 di Malang

Dua pelaku penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien Covid-19 di Kota Malang Jawa Timur berinisial BHO (24) dan MNH (21) diamankan kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Januari 2021 | 18:09 WIB
Begini Kronologi Penganiayaan Petugas Pemakaman Pasien Covid-19 di Malang
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberi keterangan kepada media [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Dua pelaku penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien Covid-19 di Kota Malang Jawa Timur berinisial BHO (24) dan MNH (21) diamankan kepolisian setempat.

Seperti dikatakan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, kedua pelaku menganiaya petugas Public Safety Center (PSC) 119 Kota Malang berinisial LA pada Kamis, 28 Januari 2021.

Lokasi penganiayaan di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, Kota Malang. Leonardus lantas menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien COVID-19 tersebut.

Peristiwa bermula saat orang tua salah satu tersangka dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 28 Januari 2021 dini hari. Informasi awal, tersangka mendapat kabar kalau pemakaman ayahnya mendapatkan urutan nomor dua menggunakan protokol COVID-19.

Baca Juga:Keluarga Ngamuk, Jenazah Covid-19 Tertukar Nyaris Dimakamkan

"Keluarga mendapatkan informasi awal, bahwa almarhum akan dimakamkan dengan nomor urut dua. Namun, pada siang hari, mendapatkan informasi ada pengunduran, menjadi urutan nomor tiga," kata Leo, sapaan akrab Leonardus di Polresta Malang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/01/2021).

Leo menambahkan, kurang lebih pada pukul 12.37 WIB, pihak PSC Kota Malang menelepon tersangka BHO, dan menginformasikan bahwa almarhum akan segera diproses pemakamannya. Kedua tersangka, mendatangi ruang jenazah RSUD Saiful Anwar Malang.

Pada saat berada di RSUD Saiful Anwar Malang tersebut, tersangka kembali mendapatkan informasi ada penundaan proses pemakaman almarhum ayahnya. Setelah itu, sempat terjadi keributan, dan tersangka BHO meminta pemakaman untuk disegerakan.

Saat itu, lanjut Leo, korban LA yang merupakan pengemudi ambulan PSC Kota Malang, dengan kasar menabrak, dan mendorong tersangka BHO bersama satu orang lain yang tidak dikenal. BHO sempat memutuskan akan membawa jenazah almarhum tanpa menggunakan ambulan.

"Ternyata pada saat terjadi klarifikasi itu, ada konflik yang terjadi, perdebatan, dan ada sedikit benturan fisik yang menyebabkan salah satu tersangka merasa kesal, dan dendam," ujar Leo.

Baca Juga:Salah Bawa Mayat, Kronologi Sopir Ambulans Dikeroyok Keluarga Pasien Covid

Kemudian, kurang lebih pukul 15.00 WIB, tim PSC Kota Malang datang di TPU Kasin. Namun, jenazah yang dibawa tim pemakamanan tersebut, bukan merupakan jenazah almarhum W, melainkan jenazah S.

"Salah satu tersangka melihat bahwa peti tersebut, bukan atas nama almarhum W, melainkan S. ini akhirnya memicu kemarahan keluarga, mengingat sudah ada benturan sebelumnya," kata Leo.

Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban.Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.

"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan, dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini