SuaraJatim.id - Perseteruan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Persebaya, perihal sengketa mess Karanggayam Surabaya, sedikit menemui titik terang.
Pemkot memberikan pilihan pada tim yang berjuluk Bajol Ijo ini diberikan tawaran soal kasus mess di belakang Gelora 10 Nopember tersebut.
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, merangkul pihak Kejaksaan, dan Pradi untuk membicarakan sengketa mess yang cukup bersejarah.
"Terkait dengan Karanggayam, ini setelah mendapat masukan temen-temen Kejaksaan, dari Pradi kemarin, dan tim kita sendiri, memang dimungkinkan Persebaya kalau mau menyewa kembali di Karanggayam, dengan klausul yang di sana pencabutan gugatan dari Persebaya, sehingga sewa-menyewa ini bisa dilakukan, seperti dimohonkan oleh Presiden Persebaya," ujar Whisnu, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga:Gabung Terengganu FC, Makan Konate Ucapkan Salam Perpisahan untuk Persebaya
Tak hanya berbicara dengan Kejaksaan dan ahli hukum, Whisnu juga berencana mengundang Presiden Persebaya Surabaya, Azrul Ananda bersama jajaran pengurus tim, membicarakan jalan tengah yang tak merugikan kedua belah pihak.
"Otomatis habis ini saya akan mengundang pihak Persebaya dan Mas Azrul sebagai presiden Persebaya untuk bicarakan tentang 3 hal ini, ya duduk bareng lah, ngopi bareng dengan enak, semoga ada titik temu antara Persebaya dan Pemerintah Kota," terangnya.
Untuk sistemnya sendiri, Persebaya harus mencabut gugatannya soal Mess Karanggayam, dan Pemkot Surabaya akan memberikan hak sewa istimewa pada tim kebanggan arek-arek Suroboyo ini.
"Ya kalau Persebaya mau menyewa, otomatis Persebaya harus mencabut gugatan (soal Karanggayam), dan itu bisa digunakan Persebaya. Tadi malah ada saran dari Kejaksaan untuk tidak hanya bicara sewa, tetapi juga bangun guna serah, artinya itu diserahkan Persebaya untuk dibangun seperti apa dalam jangka beberapa tahun. Ini kan tinggal kesepakatan kita dengan Persebaya," ungkap Whisnu.
Untuk jadwal, Whisnu akan mengagendakan pertemuan dengan Persebaya secepatnya, agar perseteruan di sengketa ini segera berakhir.
Baca Juga:Susul David da Silva, Makan Konate Resmi Gabung Terengganu FC
"Secepatnya lah, mungkin Minggu depan kita akan ketemu dengan Persebaya," terangnya.
Alasan Pemkot mempertahankan Mess Karanggayam tersebut, dikarenakan bangunan dan lahan tercatat dalam salah satu aset Pemkot Surabaya.
"Sebetulnya untuk kekeuh nya, karena ini sudah tercatat aset Pemkot, dan Persebaya melakukan gugatan itu, sehingga ada proses hukum, makanya saya panggil rapat hari ini saya butuh masukan dari semua pihak. Seperti apa sih ini bisa kita temukan, artinya tidak merubuhkan Pemkot, aset itu tetep jadi milik Pemerintah Kota tapi Persebaya juga masih memanfaatkan maksimal, maka itu ada solusinya dan kami tawarkan dari Persebaya," ujar Whisnu.
Selain itu, lanjut Whisnu, ia meminta Persebaya untuk mencabut gugatanya di pengadilan. Sehingga nantinya bisa duduk berdampingan menyelesaikan masalah ini.
"Bahwa Persebaya bisa, melakukan hubungan hukum dengan Pemerintah Kota, tapi memang Persebaya harus mencabut gugatannya. Persebaya kan menang ini, dan Kasasi juga belum ada keputusan, mau enggak Persebaya seperti itu," ujarnya.
Namun jika nantinya Persebaya tidak mencabutnya, maka bisa dipastikan Persebaya akan menunggu hasil dari Kasasi.
- 1
- 2