"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Kota. Kami juga meminta keterangan saksi-saksi, baik saksi korban maupun warga, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Jawali.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
- 1
- 2