Bandel? Sanksi Tegas Menanti ASN Jatim Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim diminta patuh dengan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pembatasan Perjalanan Pada Masa Imlek.

Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Februari 2021 | 09:46 WIB
Bandel? Sanksi Tegas Menanti ASN Jatim Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek
Kepala BKD Jatim Nur Kholis jelaskan soal larangan ASN ke luar kota saat libur Imlek. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.

ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini