MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilkada Banyuwangi, Ipuk-Sugirah Segera Dilantik

Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan melanjutkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP).

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:34 WIB
MK Tak Lanjutkan Sengketa Pilkada Banyuwangi, Ipuk-Sugirah Segera Dilantik
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

Pasangan Yusuf-Reza Legowo

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy (Yusuf-Riza) menyatakan legowo terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana MK tidak melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banyuwangi 2020 yang dilayangkan pasangan tersebut.

"Tentunya dengan kondisi yang sudah tahu semua, bahwa putusan MK kemarin itu sifatnya final dan itu harus kita hormati, harus kita terima. Itu merupakan keputusan terbaik," ungkap Yusuf saat diwawancarai, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:Bupati Banyuwangi Terpilih Ingin Merangkul Program Kompetitornya

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi segera melaksanakan amar putusan MK dengan menggelar pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Sugirah.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah yang menolak gugatan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy atas hasil Pilkada Banyuwangi Tahun 2020.

Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk-Sugirah sebagai pasangan calon terpilih.

"Jadwal (penetapan paslon terpilih) akan kita bahas bersama Komisioner KPU lainnya. Yang pasti, sesuai aturan penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima," ujarnya.

Baca Juga:Mengintip Ratusan Patung Penari Gandrung Mandi Usai Hujan Abu Gunung Raung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?