Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan

Pakar Hukum Menilai Rizieq Shihab termasuk orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus sengketa lahan.

Muhammad Taufiq
Senin, 22 Februari 2021 | 15:23 WIB
Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraJatim.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji di Jakarta, menilai dalam kasus penyerobotan lahan PT Perkebunan Tebu Nusantara (PTPN) VIII, Rizieq Shihab termasuk orang yang harus bertanggungjawab.

Rizieq membangun Pesantren Markaz Syariah di atas lahan yang selama ini diklaim menjadi milik PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jika hal itu terbukti, maka mantan Imam Besar FPI (organisasi terlarang) itu melanggar banyak aturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga:Habib Rizieq Terancam Denda Rp 4 Miliar jika Terbukti Caplok Lahan PTPN

"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto, seperti dikutip dari Antara.

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.

PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi, hingga akhirnya kasus ini bergulir. Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.

Dengan penyelesaian secara hukum, maka prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

Baca Juga:Pakar UI Sebut Rizieq Caplok Tanah Negara, Pengacara: Suruh Belajar Lagi

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.

"Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp 4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU," ujar Iwan.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

"Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak