SuaraJatim.id - Kemarin terungkap ada peristiwa mencengangkan terjadi di Jember, Jawa Timur. Seorang kakek bernama Ahmad Sarito (76) membayari seorang pria tetangganya agar mau menyetubuhi cucu sendiri ABH (13).
Si kakek lantas menonton persetubuhan cucu dan tetangganya bernama Adi (26) itu untuk kepuasan seksualnya. Kasus ini sudah ditangani kepolisian setempat. Kakek Sarito dan Adi kini ditahan polisi.
"Kita sudah tetapkan dua tersangka. Si tetangganya notabene sudah dewasa, sehingga kategorinya juga salah. Karena kan tahu korban saat itu (awalnya disetubuhi) saat umur 12 tahun, masih di bawah umur," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (25/2/2021) sore.
Berikut ini 4 fakta kasus 'kakek dengan orientasi seksual menyimpang' ini versi kepolisian:
Baca Juga:Terungkap! Kakek di Jember Bayar Pria Rp 20-30 Ribu Untuk Setubuhi Cucunya
1. Korban dipaksa kakek disetubuhi pria sejak kelas 6 SD
Dalam pemeriksaan di kepolisian, terungkap kalau ABH yang merupakan cucu pelaku telah dipaksa untuk bersetubuh sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu, usia korban baru 12 tahun.
"Kalau korban ini anak dari anaknya kakek. Sedangkan laki-laki yang disuruh menyetubuhi korban adalah orang lain atau tetangga, tidak ada hubungan keluarga," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif.
Kasus ini baru terungkap saat ini karena selama dua tahun korban ABH tidak berani mengungkapkannya. Lalu ketika sang ibu menghubunginya melalui telepon, barulah korban ABH berani menceritakannya.
2. Ibu korban TKW di Malaysia
Baca Juga:Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga
Kepolisian juga mengungkapkan kalau ibu dari korban ABH selama ini tidak ada di rumah. Ibu korban itu merantau sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
"Saat ini ibunya masih bekerja (sebagai TKW) di Malaysia," kata Solekhan.
Sang ibu yang terkejut langsung meminta adiknya di Jember untuk membantu membawa kasus ini ke polisi. Kasus ini dilaporkan pada November 2020. Kedua pelaku kini juga sudah ditahan di polres.
3. Kakek bayar pria untuk cabuli cucunya
Demi kepuasan fantasi seksualnya itu, Kakek Sarito membayar Adi sebesar Rp 20 sampai 30 ribu agar mau menyetubuhi cucunya itu. Si cucu, semasa masih kecil juga dibayar agar mau disetubuhi Adi.
Hal ini dilakukan Sarito sejak ABH masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu tahun 2018 dan terungkap berdasar laporan masyarakat. Hal ini diungkapkan KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif.
Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Korban ABH akhirnya berani mengaku karena merasa sudah tidak sanggup diperlakukan tak manusiawi oleh sang kakek
Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Adi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.
4. Sarito meminta cucu dicabuli di rumah kosong
Sarito bisa mulus melakukan aksi bejatnya karena sang cucu perempuan itu tinggal dengan dirinya. Adapun ibunya, selama beberapa tahun terakhir merantau dengan bekerja di Malaysia sebagai TKW.
"Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Di kala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain," papar Solekhan.
Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya.
Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu sudah dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.