Kakek Paksa Cucu Bersetubuh dengan Tetangga di Jember Tak Ditahan

Ahmad Sarito warga Jember itu sungguh keterlaluan menyuruh cucunya bersetubuh dengan tetangga.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 21:28 WIB
Kakek Paksa Cucu Bersetubuh dengan Tetangga di Jember Tak Ditahan
Ilustrasi kasus asusila di Kabupaten Jember. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Perilaku Kakek Ahmad Sarito (76) ini tak pantas ditiru. Warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember itu memaksa cucu sendiri berinisial ABH (14) bersetubuh dengan Adi Wahyu Prasetyo (26), tetangganya.

Kepada penyidik, Ahmad Sarito mengakui perbuatannya itu demi memuaskan hasrat seksual. Aksi tak senonoh itu bahkan telah terjadi sejak 2018 lalu. Kala itu, korban masih berumur 12 tahun.

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif mengatakan, pelaku Ahmad Sarito tidak ditahan lantaran sakit komplikasi yang diderita, yakni gagal ginjal dan gagal jantung. Hal itu merujuk hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter.

"Sehingga karena pertimbangan kesehatan itu, yang akan beresiko jika dilakukan penahanan. Maka kakek ini kita pulangkan agar dirawat di rumahnya," kata Arif, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:4 Fakta Kakek 'Aneh' di Jember Bayar Pria Agar Setubuhi Cucu Untuk Ditonton

Sedangkan pelaku Adi Wahyu Prasetyo tetap ditahan.

"Poses hukum tetap berjalan, tapi untuk kakeknya itu tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku Ahmad Sarito itu juga disertai ancaman kepada korban. Setelahnya, korban diberi imbalan uang.

"Yakni sekitar Rp 20-30 ribu setiap mau melakukan persetubuhan itu," katanya.

Tidak hanya korban, lanjut dia, pelaku juga memberi uang kepada tetangganya tersebut.

Baca Juga:Parah!Perintahkan Pria Setubuhi Cucunya, Kakek Bayar Rp 30 Ribu

"Yang nominalnya sama. Namun untuk yang dilakukan pelaku yang menyutubuhi korban itu. Sebagai lelaki dewasa juga termasuk salah. Karena menyetubuhi korban di bawah umur. Sehingga berinisial AD ini juga akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini