Kakek Paksa Cucu Bersetubuh dengan Tetangga di Jember Tak Ditahan

Ahmad Sarito warga Jember itu sungguh keterlaluan menyuruh cucunya bersetubuh dengan tetangga.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 21:28 WIB
Kakek Paksa Cucu Bersetubuh dengan Tetangga di Jember Tak Ditahan
Ilustrasi kasus asusila di Kabupaten Jember. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Perilaku Kakek Ahmad Sarito (76) ini tak pantas ditiru. Warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember itu memaksa cucu sendiri berinisial ABH (14) bersetubuh dengan Adi Wahyu Prasetyo (26), tetangganya.

Kepada penyidik, Ahmad Sarito mengakui perbuatannya itu demi memuaskan hasrat seksual. Aksi tak senonoh itu bahkan telah terjadi sejak 2018 lalu. Kala itu, korban masih berumur 12 tahun.

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif mengatakan, pelaku Ahmad Sarito tidak ditahan lantaran sakit komplikasi yang diderita, yakni gagal ginjal dan gagal jantung. Hal itu merujuk hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter.

"Sehingga karena pertimbangan kesehatan itu, yang akan beresiko jika dilakukan penahanan. Maka kakek ini kita pulangkan agar dirawat di rumahnya," kata Arif, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:4 Fakta Kakek 'Aneh' di Jember Bayar Pria Agar Setubuhi Cucu Untuk Ditonton

Sedangkan pelaku Adi Wahyu Prasetyo tetap ditahan.

"Poses hukum tetap berjalan, tapi untuk kakeknya itu tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku Ahmad Sarito itu juga disertai ancaman kepada korban. Setelahnya, korban diberi imbalan uang.

"Yakni sekitar Rp 20-30 ribu setiap mau melakukan persetubuhan itu," katanya.

Tidak hanya korban, lanjut dia, pelaku juga memberi uang kepada tetangganya tersebut.

Baca Juga:Parah!Perintahkan Pria Setubuhi Cucunya, Kakek Bayar Rp 30 Ribu

"Yang nominalnya sama. Namun untuk yang dilakukan pelaku yang menyutubuhi korban itu. Sebagai lelaki dewasa juga termasuk salah. Karena menyetubuhi korban di bawah umur. Sehingga berinisial AD ini juga akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

"Kedua pelaku ini, kakek dan tetangga korban itu, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sambungnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini menambahkan, terungkapnya kasus ini. Setelah korban mengaku kepada ibunya yang jadi TKW di Malaysia. Sekitar bulan November 2020 lalu.

"Karena korban mengaku sudah lelah, dan akhirnya juga menceritakan tentang yang dialami kepada ibunya jika jadi korban tindakan persetubuhan oleh laki-lain lain, dan ditonton oleh Kakeknya AS (Ahmad Sarito) itu," kata Arif.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak