Menurutnya, para korban telah dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. Seperti korban M, dipacari oleh Derry kemudian diperdagangkan dan uang hasil prostitusi dipakai pelaku untuk senang-senang.
Derry memiliki kebiasaan berjudi online. Pelaku memakai uang hasil bisnis pelacuran untuk memuaskan hobbinya tersebut. Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sisa uang hasil prostitusi sebesar Rp 2,4 juta, ponsel dan buku transaksi rekening.
Sementara atas perbuatannya, ketiganya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Refi Bunuh Gadis Bandung di Hotel Kediri Sebab Tak Bisa Lunasi Uang Kencan