Ribut Sama Pemprov, Bupati Trenggalek Didukung Petisi Tolak Tambang Emas

Bupati Mochamad Nur Arifin mengatakan segera bersurat ke Pemprov Jatim perihal permohonan mengkaji ulang izin tambang emas tersebut.

Muhammad Taufiq
Minggu, 14 Maret 2021 | 14:58 WIB
Ribut Sama Pemprov, Bupati Trenggalek Didukung Petisi Tolak Tambang Emas
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin alias Gus Ipin mengumumkan PPKM kedua [Foto: suaraindonesia]

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya diterima awak media di Trenggalek, Jatim, Kamis.

Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.

Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.

Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek kota.

Baca Juga:Aklamasi, Moerdjoko Pimpin Pendekar Silat PSHT Seluruh Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini