Patuhi Suami Selipkan Sabu di Kiriman Makanan Ke Penjara, Maya Ketahuan

Tidak semua permintaan suami harus patuhi. Jangan seperti Maya Mitasari (37), warga Jalan Karang Menjangan Gg. 6 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, ini.

Muhammad Taufiq
Minggu, 14 Maret 2021 | 18:05 WIB
Patuhi Suami Selipkan Sabu di Kiriman Makanan Ke Penjara, Maya Ketahuan
Maya ditahan tim Reskoba Polrestabes Surabaya Jawa Timur [Suara.com/Dimas Angga]

Upaya penyelundupan Narkoba ke dalam penjara itu akan terus dikembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain. Pelakunya sendiri sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kakak dari Maya, yakni Sumiati (51) menjaga kedua anak dari pasangan tersangka Totok-Maya. Kedua anak tersebut masih kecil, 9 tahun dan 2 tahun, bahkan yang usia 2 ini masih membutuhkan ASI dari ibunya.

"Yang satunya kelas 3 SD, dan satunya ini masih 2 tahun. Masih cari-cari ibunya, kan si kecil ini masih netek," ujar Sumiati.

Baca Juga:Persebaya Ditahan Imbang Tim PON Jatim, Aji Santoso Maklum

Saat ini, Sumiati berusaha mencari jalan keluar agar anak kedua dari pasangan Totok-Maya ini bisa digantikan ASI-nya ataupun mencari pengganti ASI.

"Saat ini, dia saya kasih susu formula, tapi kebanyakan enggak mau. Jadi terkadang saya ganti air teh," terang Sumiati.

Sumiati juga menjelaskan, jika selama ini Maya sebagai tulang punggung keluarganya, bukan hanya untuk kedua anaknya, tapi juga menghidupi kedua orang tuanya yang sudah renta.

"Biasanya Maya ini juga berjualan jajan dan bubur di pasar Karangmenjangan, belanja, juga merawat bapak yang sekarang mengalami stroke," terangnya.

Menurut pantauan dari SuaraJatim.id, rumah yang dihuni oleh orang tuanya dan kedua anaknya ini terbilang kecil, bahkan akses masuk ke rumahnya tak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4.

Baca Juga:Gerebek Sejoli Pesta Narkoba di Rohil, Sabu Disimpan di Pakaian Dalam

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini