Oleh karenanya, pihaknya akan ikut merekomendasikan Bupati Trenggalek dan DPRD untuk satu suara menolak rencana eksploitasi pertambangan emas.
Banyak pihak yang menyampaikan penolakan atas terbitnya izin tambang emas yang sebagian besar berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.
Penolakan didasari bahwa pertambangan emas akan mengancam lingkungan hidup dan menimbulkan konflik sosial. Caranya satu, mengirim surat kepada Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan emas di Kabupaten Trenggalek.
Kedua, merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah (RTRWD) Kabupaten Trenggalek untuk mengubah zona tambang emas di lokasi izin terbut menjadi zona perlindungan dan budi daya.
Baca Juga:Ribut Sama Pemprov, Bupati Trenggalek Didukung Petisi Tolak Tambang Emas
"Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat mulai dari petani, akademisi, pegiat lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk rapatkan barisan untuk menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan akibat tambang emas," ujarnya.