SuaraJatim.id - Terkait ribut-ribut rencana eksplorasi tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di wilayah Kabupaten Trenggalek, Bupati Mochamad Nur Arifin mengatakan segera bersurat ke Pemprov Jatim perihal permohonan mengkaji ulang izin tambang emas tersebut.
Menurut dia, rencana penambangan emas yang akan dilakukan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tidak visibel dengan kondisi sosiokultural serta ekologi daerahnya.
Dalam surat resmi yang dilayangkan tersebut, Arifin atau yang akrap disapa sebagai Gus Ipin, itu akan menyampaikan aspirasi dan semua alasannya yang menolak penambangan emas di Trenggalek kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
"Kami akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan," kata Nur Arifin, seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/03/2021).
Baca Juga:Aklamasi, Moerdjoko Pimpin Pendekar Silat PSHT Seluruh Dunia
Penolakan Gus Ipin terhadap izin tambang emas ini juga mendapat dukungan dari warganet. Lewat platform change.org berjudul: Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek, sampai saat ini ribuan orang sudah menandatangani petisi penolakan eksplorasi tambang emas tersebut.
Penolakan Gus Ipin ini bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan beberapa pertimbangan sehingga dia bersama bersama jajaran "kabinet" dan warganya kukuh menolak penambangan emas, apalagi dalam skala masif dan luas.
Selain tidak ada transparansi soal hasil studi kelayakan penambangan selama masa eksplorasi, area konsesi penambangan yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Jatim ke PT SMN, menurut dia banyak bersinggungan dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi, permukiman warga, serta kawasan bentang alam dan ekosistem karst.
Ia menegaskan bahwa rencana pembukaan areal tambang emas tidak sesuai dengan visi dan misi dan programnya, yakni menjadikan Trenggalek Meroket, artinya maju ekonomi rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga.
Nur Arifin kembali menegaskan menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan.
Baca Juga:Ekskavasi Situs Kumitir, Kerangka Ditemukan di Kedalaman 60 Centimer
Selain itu, kata Bupati, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.
"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya diterima awak media di Trenggalek, Jatim, Kamis.
Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.
Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.
Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek kota.