Beda Sama Pusat, MUI Jatim Tegas Hukumi Vaksin AstraZeneca Suci dan Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memiliki pandangan sama dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim terkait vaksin AstraZeneca.

Muhammad Taufiq
Senin, 22 Maret 2021 | 14:58 WIB
Beda Sama Pusat, MUI Jatim Tegas Hukumi Vaksin AstraZeneca Suci dan Halal
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Chozin saat jumpa pers di kantor MUI Jawa Timur [Suara.com/Achmad Ali]

Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menjelaskan kalau keputusan LBM tersebut bukan merupakan fatwa, melainkan hanya sekadar informasi dari hasil pembahasan bahtsul masail yang membahas tentang hukum vaksin yang digunakan untuk mengatasi pagebluk Covid-19.

"Kalau fatwa itu kewenangannya MUI," kata Marzuki Mustamar di Surabaya, usai seminar tentang "Syaikhona Kholil Guru Para Pahlawan" di Hotel Mercure Surabaya, Sabtu (20/03/2021).

Marzuki Mustamar menjelaskan, LBM NU Jatim membahas soal vaksin merujuk pada fatwa yang dikeluarkan otoritas pemegang fatwa di Al Azhar Mesir, otoritas fatwa Uni Emirat Arab dan beberapa otoritas fatwa lainnya di Timur Tengah.

"(Otoritas fatwa di Mesir, Uni Emirat Arab, dan Negara lainnya di Timur Tengah) menyatakan (vaksin, termasuk AztraZeneca) itu halal," ujar Marzuki.

Baca Juga:Soal Vaksin AstraZeneca, MUI: Mustahil Pemerintah Celakai Rakyatnya Sendiri

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir.

Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta resiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini