"Pencemaran air harus diatasi oleh berbagai pihak. Industri berkewajiban mengelola air limbah yang dihasilkan hingga memenuhi baku mutu. Mereka juga harus memantau kualitas air nya, baik setiap bulan atau secara terus menerus (kontinyu dan online) sesuai dengan kewajiban masing-masing serta melaporkan hasil pemantauan kepada DLH," jelasnya.
Handoko mengatakan selama ini DLH Jatim dan Pemerintah Kabupaten Kota telah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepada para pelaku usaha dalam melaksanakan pengelolaan air limbah.
Untuk pengendalian air limbah dari sectok domestic, kata dia, telah dilakukan berbagai upaya meskipun masih dalam skala terbatas dengan membangun IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah komunal) bagi beberapa Kawasan permukiman.
"Utamnya yang berada di tepi sungai kali Surabaya. Dinas PU, swasta dan masyarakat juga banyak yang berkontribusi untuk mebangun IPAL sederhana untuk mengolah air limbah domestic mereka," urai Handoko.
Baca Juga:Presiden Jokowi Pantau Vaksinasi AstraZeneca ke Kiai dan Santri di Jatim
Untuk menanggulangi air limbah UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), DLH Jatim telah melakukan pembangunan beberapa IPAL pada beberapa UMKM di Jawa Timur, serta telah diujicobakan program SIMBALING (Sedot Air Limbah Keliling) dimana air limbah dari UMKM disedot dengan truk tanki dan diolah di IPAL Kawasan Industri.