Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas. Para pelaku sudah dua kali melakukan aksi yang sama.
"Pengakuan sudah dua kali, ngakunya di Surabaya semuanya," kata Sutrisno.
Akibat kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 4 buah handphone, uang senilai Rp 1,5 juta dan rekaman CCTV. Atas kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.
Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, apakah para pelaku ini sudah melakukan hal itu sejak lama, atau sebaliknya.
Baca Juga:Resmi! Jurnalis TEMPO Laporkan Polisi Kasus Penganiayaan ke Propam Polri
Kontributor : Dimas Angga Perkasa