Wartawan Jatim Ramai-ramai Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Tempo

Sejumlah aliansi wartawan di Jawa Timur beramai-ramai mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya, Sabtu 27 Maret

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Maret 2021 | 12:44 WIB
Wartawan Jatim Ramai-ramai Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Tempo
AJI Jember meminta kasus kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi diusut [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sejumlah aliansi wartawan di Jawa Timur beramai-ramai mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021.

Di Surabaya aksi puluhan jurnalis lintas organisasi dan berbagai kelompok kerja (pokja) digelar di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka menuntut pelaku penganiayaan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mereka mengecam tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga aparat penegak hukum terhadap Nurhadi saat sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Koordinator unjuk rasa Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Baca Juga:PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi

Dia juga mengemukakan, seharusnya jika terjadi masalah terkait pemberitaan tak sepantasnya diselesaikan dengan cara-cara kekerasan.

Selain di Surabaya, aksi unjuk rasa jurnalis juga terjadi di Jember dan Sidoarjo. Sebelumnya, lintas organisasi juga turut menyuarakan kasus ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perwatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kontras, LBH Pers dan LBH Lentera, bahkan Ansor jatim pun ikut menyuarakan keprihatinan ini.

Kemudian Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Pers dan LBH Lentera, menilai kekerasan terhadap Nurhadi sudah berlebihan. Bukan hanya menganiaya, para pelaku juga merusak SIM Card di ponsel miliknya serta menghapus semua data di ponsel tersebut.

Aliansi ini juga melakukan pendampingan terhadap Nurhadi saat melakukan pelaporan ke Polda Jatim dan prarekonstruksi kasus. Seperti disampaikan Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, Senin (29/3/2021).

Korban dan pelaku dikonfrontir

Baca Juga:Pria Hidung Belang Tertipu Transgender yang Nyamar Jadi Cewek di Michat

Prarekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto. Polisi mendatangkan dua pelaku anggota polisi, yakni Purwanto dan Firman untuk dikonfrontir dengan keterangan Nurhadi dalam pelaporan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini