"Untuk penggandaan uang, bisa sampai Rp 300 juta (yang nanti dijanjikan bisa didapat korban). Namun untuk mendapatkan itu, korban dimintai syarat seperti tebusan uang. Dengan bertahap dan beberapa kali. Sehingga total mencapai Rp 61 juta," katanya.
Guna meyakinkan jika uang yang diserahkan dapat digandakan, lanjut Ali, korban ini diberi beberapa pernak - pernik barang untuk praktik perdukunan.
"Sehingga membuat korban semakin yakin dan percaya, jika pelaku bisa menggandakan uang. Seperti contohnya kalung emas yang diberikan pelaku kepada korban," katanya.
"Namun setelah oleh korban dicek ke toko emas, ternyata kalung pemberian pelaku hanya mainan. Sehingga mulai terungkap aksi penipuan itu," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga:Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti
Terkait praktik bisa menyembuhkan orang sakit, Ali menambahkan, diduga karena latar belakang pendidikan dan keyakinan korban yang dimanfaatkan.
"Karena masyarakat (korban) masih menengah ke bawah, sehingga percaya dengan hal-hal seperti ini (mistis). Tetapi kenyataan begitu uang masuk, tapi tidak kunjung sembuh. Akhirnya (oleh para pelaku) dialihkan bisa menggandakan uang itu," katanya.