Jenazah Covid, Warga Ini Menang Gugat Dinkes Surabaya, Makam Ayah Dipidah

Gugatan pemindahan makam warga Kota Surabaya ini dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Nama penggugat Vicky Wijaya Erwan Putra.

Muhammad Taufiq
Senin, 05 April 2021 | 13:08 WIB
Jenazah Covid, Warga Ini Menang Gugat Dinkes Surabaya, Makam Ayah Dipidah
Petugas mengusung peti berisi jenazah yang meninggal dunia karena COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Jumat (15/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Gugatan pemindahan makam warga Kota Surabaya ini dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Nama penggugat Vicky Wijaya Erwan Putra.

Ayah Vicky Wijaya, Erwan Siswoyo, saat ini dimakamkan di TPU Keputih. Sebelumnya, Erwan dimakamkan berdasar protokol pemakaman pasien Covid-19.

Padahal, menurut keluarga, Erwan tidak terjangkit virus Covid-19. Disampaikan kalau Kuasa hukum Vicky, Feldo Keppy dari DW & partners menjelaskan, saat ini pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya.

"Jadi setelah proses persidangan yang telah kami lewati, terkait pemindahan jenazah dan mendapat salinan putusan dan kami menang seluruhnya. Eksepsi kami juga diterima," kata Feldo, Senin, (5/4/2021).

Baca Juga:Wagub DKI Jamin Peruntukan TPU Rorotan Tidak Mengganggu Areal Persawahan

Dalam pertimbangan hakim, salah satunya death on arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal di luar rumah sakit.

Masih kata Feldo, saat itu hakim memberi waktu bagi tergugat Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk ajukan banding.

Namun sampai tanggal 1 April 2021 tak kunjung mengajukan banding akhirnya putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan keluarnya salinan putusan, rencananya mendiang akan dipindahkan di TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa 6 April 2021.

"Karena tidak ada upaya hukum. Sekarang kami akan melakukan upaya proses pengangkatan jenazah. Dan keluarga juga akan mengajukan ke makam TPU Keputih dan akan dipindahkan pada Selasa besok," imbuh Feldo.

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Izinkan Keluarga Pindahkan Jenazah Covid-19,Cek Syaratnya

Adapun dalam amar putusan hakim dijelaskan bahwa Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini