"Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Nomor : 469/16737/436.7.4/2020. tertanggal 29 Juli 2020, Perihal : Pembatalan Surat ljin Pemindahan Jenazah/Kerangka Nomor: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020 dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah/Kerangka Nomor : 469/709/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020, yang diterbitkan oleh PI t. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, yang ditujukan kepada Vicky Wijaya Erwan Putra," kata hakim.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat dinkes dan DKRTH sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Namun, saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman, terbit surat pembatalan dari dua instansi tersebut yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.
Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan tergugat menegaskan bahwa (RS) Darmo Surabaya.
Baca Juga:Wagub DKI Jamin Peruntukan TPU Rorotan Tidak Mengganggu Areal Persawahan
Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo keadaan telah meninggal dunia atau DoA.
Dua dinas itu berdalih bahwa ke rumah Erwan meningal di Rumah Sakit. Padahal, ada surat keterangan kematian dari RS Darmo yang pada 12 Juni 2020 dalam keadaan meninggal atau DoA.
Kontributor : Achmad Ali