Prayitno mengungkapkan jika penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
"Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta," ungkap Prayitno
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno menegaskan jika warga korban kecelakaan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Kabupaten Sidoarjo bisa menggugat Pemkab Sidoarjo.
"Keluarga korban bisa mengugat. Gugatan tersebut bisa ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan rusak yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Baca Juga:4 Ribu KTP Pelanggar Prokes Sidoarjo Tak Diambil, Menumpuk di Kejaksaan