Apes! Tengahi Konflik Warganya, Kasun di Jember Malah Dibacok Kepalanya

Imron Rosadi (47), Kepala Dusun Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, jadi korban penganiayaan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 15 April 2021 | 11:58 WIB
Apes! Tengahi Konflik Warganya, Kasun di Jember Malah Dibacok Kepalanya
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Imron Rosadi (47), Kepala Dusun Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan seorang pemuda bernama Hizbil Maulana Annasir (23).

Imron dibacok kepalanya oleh Hizbil saat menengahi keributan. Hizbil merupakan kuli bangunan setempat. Ia sebenarnya bertetangga dengan korban Imron. Namun entah, Ia sangat marah saat ditegur oleh korban hingga peristiwa pembacokan tersebut terjadi.

Kasus penganiayaan tersebut sekarang ditangani oleh kepolisian setempat. Korban Imron mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku Hizbil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke kantor polisi.

Kanitreskrim Polsek Jombang Aipda Andrianto Widodo menyatakan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang datang ke rumah kakeknya sambil marah-marah. Ia menggedor-gedor pintu rumah kakeknya itu. 

Baca Juga:Niat Melerai Pertikaian, Pak Kasun di Kabupaten Jember Malah Dibacok

"Warga lalu datang melihat. Datanglah Imron si Kasun, untuk melerai. Dan mengingatkan yang bersangkutan, namun malah tidak terima dan akhirnya terjadilah aniaya tersebut," kata Andrianto, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (15/04/2021).

Motif pembacokan sendiri karena kesalahpahaman antara pelaku dengan kakeknya, hingga Hizbil tak terkendali emosinya. Pertengkaran ini melebar hingga berujung pembacokan kepada si kasung yang berusaha menengahi pertengkaran tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap dan barang bukti dua buah Clurit sarana buat dirinya aniaya Imron di dalam masjid," katanya.

Akibatnya ulahnya Hizbil terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Kita jerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukas Andrianto.

Baca Juga:Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak