Apes! Tengahi Konflik Warganya, Kasun di Jember Malah Dibacok Kepalanya

Imron Rosadi (47), Kepala Dusun Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, jadi korban penganiayaan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 15 April 2021 | 11:58 WIB
Apes! Tengahi Konflik Warganya, Kasun di Jember Malah Dibacok Kepalanya
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Imron Rosadi (47), Kepala Dusun Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan seorang pemuda bernama Hizbil Maulana Annasir (23).

Imron dibacok kepalanya oleh Hizbil saat menengahi keributan. Hizbil merupakan kuli bangunan setempat. Ia sebenarnya bertetangga dengan korban Imron. Namun entah, Ia sangat marah saat ditegur oleh korban hingga peristiwa pembacokan tersebut terjadi.

Kasus penganiayaan tersebut sekarang ditangani oleh kepolisian setempat. Korban Imron mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku Hizbil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke kantor polisi.

Kanitreskrim Polsek Jombang Aipda Andrianto Widodo menyatakan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang datang ke rumah kakeknya sambil marah-marah. Ia menggedor-gedor pintu rumah kakeknya itu. 

Baca Juga:Niat Melerai Pertikaian, Pak Kasun di Kabupaten Jember Malah Dibacok

"Warga lalu datang melihat. Datanglah Imron si Kasun, untuk melerai. Dan mengingatkan yang bersangkutan, namun malah tidak terima dan akhirnya terjadilah aniaya tersebut," kata Andrianto, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (15/04/2021).

Motif pembacokan sendiri karena kesalahpahaman antara pelaku dengan kakeknya, hingga Hizbil tak terkendali emosinya. Pertengkaran ini melebar hingga berujung pembacokan kepada si kasung yang berusaha menengahi pertengkaran tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap dan barang bukti dua buah Clurit sarana buat dirinya aniaya Imron di dalam masjid," katanya.

Akibatnya ulahnya Hizbil terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Kita jerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukas Andrianto.

Baca Juga:Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini