12 Remaja Bengal Lamongan, Jadi Preman Jalanan, Nekat Keroyok Polisi

Sebanyak 12 pemuda dan ABG di Lamongan Jawa Timur terlibat kekerasan di tiga tempat berbeda. Mulai dari Brondong, Paciran sampai Bluluk.

Muhammad Taufiq
Senin, 26 April 2021 | 22:15 WIB
12 Remaja Bengal Lamongan, Jadi Preman Jalanan, Nekat Keroyok Polisi
Premanisme remaja di Lamongan Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini