MUI Sebut Vaksin Sinopharm Haram karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai

Vaksin Sinopharm asal China yang baru saja didatangkan ke Indonesia, dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung tripsin babi alias haram.

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio
Senin, 03 Mei 2021 | 14:54 WIB
MUI Sebut Vaksin Sinopharm Haram karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai
Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)

Selanjutnya, pemerintah akan mendatangkan Vaksin Sinopharm dari China sebanyak 15 juta dosis yang dibagi beberapa tahap pengiriman selama 2021, proses pengiriman akan diatur oleh BUMN PT Kimia Farma.

Pada akhir April kemarin sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 500 ribu dosis Vaksin Sinopharm, kemudian April-Juli 2021 akan ada tambahan 7 juta dosis lagi, kemudian di kuartal 3 dan 4 akan datang lagi 7,5 juta dosis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini