SuaraJatim.id - Kasus jual keperawan ABG cantik dikuat Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Henry Yulianto (39), warga Yogyakarta.
Sementara korban bernisial AW (19) cewek cantik asal Blora, Jawa Tengah. Keperawanan korban dijual oleh Henry dengan harga Rp 10 juta kepada pria hidung belang.
Namun penderitaan korban tidak berhenti di situ. Yang terjadi selanjutnya Henry menyandera korban dengan ancaman-ancaman sehingga mau tidak mau harus menuruti semua permintaan pelaku.
Berikut ini kekejihan pelaku atau penjual keperawanan cewek cantik di Surabaya:
Baca Juga:Setelah Jual Keperawanan ABG Cantik, Henry Jadikan Korban PSK di Surabaya
1. Dijual Rp 10 Juta, minta jatah 30 persen
Henry Yulianto menjual cewek cantik berinisial AW (19) dengan harga Rp 10 juta. Dari nilai transaksi itu, pelaku meminta jatah 30 persen dari penjualan.
Setelah keperawanan terjual, pelaku lantas kembali menjual korbannya dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari nilai itu, pelaku juga meminta jatah Rp 500 ribu dari nilai transaksi.
2. Sasar cewek yang butuh duit
Pelaku awalnya tidak terlalu kenal dengan korban. Korban semula hanya curhat butuh duit kepada pelaku. Namun pelan-pelan, dengan akal bulusnya, pelaku merayunya agar mau menjual keperawanan.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 06 Mei 2021
Dengan rayuan maut itu korban tidak berkutik hingga akhirnya dijual kepada pria kaya hidung belang. Aksi Henry memperdayai korbannya tidak berhenti di situ.
3. Menjadikan korban PSK
Setelah keperawanan korban dijual, Henry lantas mengajaknya ke Surabaya. Di sini korban kembali dijual disertai dengan ancaman-ancaman. Korban juga dijual murah karena sudah tidak perawan lagi.
Di Surabaya, korban dijual dengan tarif Rp 1,5 juta dan meminta jatah Rp 500 ribu. Korban sempat meminta keluar dari pekerjaan tersebut, namun Henry mengancamnya.
4. Ancam video dan aib disebar
Manusia mana yang mau aibnya diumbar. Apalagi aib itu menyangkut pekerjaan sebagai PSK. Nah, ancaman ini dipakai oleh Henry untuk mengikat korban-korbannya.
Bahkan ketika Henry melakukan pencabulan menggagahi AW, korbannya itu tidak berkutik. Bila menolak atau meminta keluar dari pekerjaan, korban diancam aibnya akan disebar kepada keluarga besar dan video-videonya dishare ke media sosial.