Pihaknya langsung meminta agar kendaraan-kendaraan tersebut putar balik karena sudah diperlakukan larangan mudik sejak pukul 00.00 WIB pada, Kamis tanggal 6 Mei 2021.
"Sehingga dilakukan upaya paksa dengan putar balik. Ada lima kendaraan pribadi, ada yang menunjukkan surat tugas namun berdasarkan penilaian surat tersebut tidak dibenarkan. Kalau surat tugas dari institusi TNI/Polri, kementrian dan lembaga pemerintahan jelas dan siapa yang berwenang menandatangi," ujarnya.
Namun karena surat tugas tersebut tidak sesuai dan bukan berasal dari BUMN sehingga diminta putar balik. Kapolresta menambahkan, ada juga yang melengkapi surat antigen, namun tetap diminta putar balik.
Di wilayah hukum Polresta Mojokerto terdapat tiga penyekatan yakni di Gerbang Tol Mabar, Simongagrok, Gerbang Tol Penompo.
Baca Juga:10 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Makam Janin Bayi Misterius di Mojokerto