Tak Kapok Dibui 3 Kali, Wanita Ini Ditangkap Lagi karena Investasi Bodong

Kisah LY seorang residivis perempuan, warga Surabaya seolah tak kapok meski sudah bolak-balik keluar masuk bui dalam kasus investasi bodong.

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Mei 2021 | 16:07 WIB
Tak Kapok Dibui 3 Kali, Wanita Ini Ditangkap Lagi karena Investasi Bodong
LY wanita tersangka pencucian uang (tengah) saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (6/5/2021). [Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Kisah LY seorang residivis perempuan, warga Surabaya seolah tak kapok meski sudah bolak-balik keluar masuk bui dalam kasus investasi bodong. Kekinian perempuan berusia 48 tahun ini kembali ditangkap polisi dalam kasus investasi bodong yang mengakibatkan korbannya merugi hingga puluhan miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus LY dalam melakukan aksinya diawali dengan menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya. Dia menjanjikan keuntungan kepada korbannya.

"Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban. Tetapi setelah dicek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot seperti dilansir Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Kamis (6/5/2021).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yakni tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes benz, tiga unit mobil Pick Up, enam jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai Rp 100 juta.

Baca Juga:Viral di Medsos, Polresta Samarinda Mulai Usut Investasi Bodong 212 Mart

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelumnya LY telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus serupa di tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu.

Dia juga mengemukakan, tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan bisa meyakinkannya. Hingga kemudian, korban akhirnya tidak sadar dan dalam waktu enam bulan, secara bertahap, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.

"Dari barang bukti di sini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara."

Baca Juga:Investasi Bodong 212 Mart Bikin Rugi Investor Miliaran Rupiah

Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini