SuaraJatim.id - Polres Mojokerto menghentikan dua kendaraan pikap takbir keliling yang melintasi Jalur By Pass, persisnya di Pospam Operasi Ketupat Semeru di Desa Kenanten, Rabu (12/5/2021) malam.
Melansir Beritajatim.com jaringan Suara.com, polisi menghentikan pikap dan mengimbau agar tidak menggelar takbir keliling. Sebab selain dapat mengganggu ketertiban umum, juga telah ada larangan dari pemerintah mengingat masih pandemi Covid-19.
Diketahui, pikap tersebut dikendarai warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto berdalih mendistribusikan zakat fitrah.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Edy Widoyono mengatakan, kedua kendaraan pick up tersebut kemudian diminta putar balik dan mengimbau agar takbir tidak digelar secara keliling menggunakan kendaraan. Takbir cukup digelar di masjid atau musala desa setempat.
Baca Juga:Larangan Takbir Keliling, Khofifah: Jangan Sampai Timbul Klaster Baru
Ia menambahkan, jajaran Polres Mojokerto telah menyiagakan empat pos penyekatan untuk mengantisipasi kegiatan takbir keliling.
“Tadi sore, Polres Mojokerto juga sudah menggelar Apel Kesiapan Pam Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Personil disebar di sejumlah titik dan empat pos penyekatan, Trowulan, Trawas, Pacet dan Ngoro untuk mengantisipasi pemudik dan takbir keliling,” ujarnya.