Larangan Takbir Keliling, Khofifah: Jangan Sampai Timbul Klaster Baru

larangan takbir keliling juga berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 12 Mei 2021 | 17:29 WIB
Larangan Takbir Keliling, Khofifah: Jangan Sampai Timbul Klaster Baru
Gubernur Khofifah Indar Parawansa pelarangan takbir keliling malam Idul Fitri 1442 H. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melarang kegiatan takbir keliling malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/5/2021). Sebab dikhawatirkan muncul klaster baru penyebaran Covid-19.

"Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan," kata Khofifah dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (12/5/2021).

Pelarangan takbir keliling juga berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idulfitri.

Merujuk hal di atas, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatim Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .

Baca Juga:Warga Tebing Tinggi Dilarang Pawai Takbir Keliling

 
Gubernur Khofifah mengatakan, meski dilarang takbir keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau mushala.

Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur Jawa Timur  tersebut mengatur  agar penyelenggaraan  ibadah Salat Idul Fitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro.

Khofifah mempersilakan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka terdekat dengan rumah.

Baca Juga:Polisi Siap Amankan Warga yang Nekat Gelar Takbir Keliling

Di Jawa Timur sendiri terdapat 8.501 desa dan kelurahan. Saat ini ada satu desa zona merah. Sehingga di desa yang masih zona merah masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona orange maksimal 15 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini