Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya

Pemprov Jatim berlakukan pemutihan pajak kendaraan 1-31 Agustus 2026. Bebas denda, bebas BBNKB, bebas pajak progresif, dan diskon khusus buruh serta ojol.

M Nurhadi
Senin, 03 Agustus 2026 | 07:31 WIB
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
Ilustrasi batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (Photo by Deski Jayantoro on Unsplash)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 hingga 31 Agustus 2026.
  • Gubernur Khofifah Indar Parawansa meresmikan kebijakan pembebasan denda dan insentif pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
  • Program ini diperkirakan dimanfaatkan hampir satu juta objek pajak dengan proyeksi penerimaan daerah mencapai Rp297,46 miliar.

SuaraJatim.id - Menyambut momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, angin segar berhembus bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado istimewa melalui kebijakan pemutihan dan pembebasan pajak daerah yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2026.

Program pemutihan pajak yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak ini akan berlangsung selama satu bulan penuh hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dilegalkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program pemutihan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan instrumen nyata pemerintah untuk menghadirkan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dalam pelaksanaan program pemutihan tahun 2026 ini, Pemprov Jatim menggelontorkan berbagai insentif perpajakan yang komprehensif. Berikut adalah rincian lengkap program pembebasan dan keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat:

Baca Juga:Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan

  • Pembebasan Sanksi Administratif: Penghapusan total denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Bebas Bea Balik Nama: Pembebasan total Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses mutasi maupun peralihan kepemilikan.
  • Penghapusan Pajak Progresif: Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
  • Diskon Pokok Pajak untuk Buruh: Potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya khusus kendaraan roda dua milik buruh dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
  • Pemutihan Total Kategori Tertentu: Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah secara penuh bagi warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring (ojol), serta pemilik kendaraan roda tiga dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
  • Pembebasan Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sementara denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai aturan.

Selain deretan fasilitas pemutihan tersebut, Pemprov Jatim tetap mempertahankan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen serta BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran tarif pajak kendaraan pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pemutihan pajak ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak, dengan estimasi total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.

Meski memberikan banyak insentif, kebijakan ini diyakini tetap mampu mendongkrak penerimaan daerah hingga menyentuh angka Rp297,46 miliar akibat meningkatnya partisipasi aktif masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak