- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 hingga 31 Agustus 2026.
- Gubernur Khofifah Indar Parawansa meresmikan kebijakan pembebasan denda dan insentif pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
- Program ini diperkirakan dimanfaatkan hampir satu juta objek pajak dengan proyeksi penerimaan daerah mencapai Rp297,46 miliar.
SuaraJatim.id - Menyambut momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, angin segar berhembus bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado istimewa melalui kebijakan pemutihan dan pembebasan pajak daerah yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2026.
Program pemutihan pajak yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak ini akan berlangsung selama satu bulan penuh hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dilegalkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program pemutihan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan instrumen nyata pemerintah untuk menghadirkan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam pelaksanaan program pemutihan tahun 2026 ini, Pemprov Jatim menggelontorkan berbagai insentif perpajakan yang komprehensif. Berikut adalah rincian lengkap program pembebasan dan keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat:
Baca Juga:Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan
- Pembebasan Sanksi Administratif: Penghapusan total denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas Bea Balik Nama: Pembebasan total Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses mutasi maupun peralihan kepemilikan.
- Penghapusan Pajak Progresif: Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Diskon Pokok Pajak untuk Buruh: Potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya khusus kendaraan roda dua milik buruh dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
- Pemutihan Total Kategori Tertentu: Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah secara penuh bagi warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring (ojol), serta pemilik kendaraan roda tiga dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sementara denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai aturan.
Selain deretan fasilitas pemutihan tersebut, Pemprov Jatim tetap mempertahankan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen serta BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran tarif pajak kendaraan pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pemutihan pajak ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak, dengan estimasi total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan banyak insentif, kebijakan ini diyakini tetap mampu mendongkrak penerimaan daerah hingga menyentuh angka Rp297,46 miliar akibat meningkatnya partisipasi aktif masyarakat.