- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan pemutihan pajak kendaraan di Surabaya pada Agustus 2026.
- Program insentif kemerdekaan ini memberikan diskon bagi buruh serta pembebasan tunggakan pajak bagi pengemudi ojol.
- Kebijakan keringanan pajak ini berlaku selama Agustus 2026 untuk meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.
SuaraJatim.id - Bagi warga Jawa Timur, Agustus 2026 kali ini membawa angin segar yang lebih dari sekadar perayaan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, Pemprov Jatim memberikan oase fiskal bagi pemilik kendaraan di seluruh pelosok provinsi. Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan kado nyata di Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," ujar Khofifah di Surabaya, Sabtu (1/8/2026). "Ini adalah bentuk keberpihakan kami sekaligus ikhtiar untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah."
Yang menarik dari kebijakan kali ini adalah perhatian khusus bagi kelompok pekerja. Bagi para buruh yang memiliki kendaraan roda dua dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu, pemerintah memberikan diskon 20 persen untuk tunggakan pokok pajak tahun 2025 ke bawah.
Baca Juga:Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
Tak hanya itu, pengemudi ojek daring (ojol), pemilik kendaraan roda tiga, serta masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapatkan perlakuan istimewa. Mereka dibebaskan sepenuhnya dari pokok tunggakan pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Secara umum, insentif yang berlaku selama periode 1-31 Agustus 2026 ini meliputi:
- Bebas Sanksi Administratif: Tak perlu pusing lagi dengan denda keterlambatan PKB dan BBNKB.
- Bebas Pajak Progresif: Kesempatan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu untuk bernapas lega.
- Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan untuk tahun-tahun lalu.
Khofifah menekankan bahwa kebijakan ini adalah strategi win-win solution. Di satu sisi, beban ekonomi masyarakat yang mungkin tengah terhimpit bisa sedikit terangkat. Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak yang meningkat akan mengisi pundi-pundi daerah.
"Data kendaraan menjadi lebih akurat dan ruang fiskal pemerintah semakin kuat. Hasilnya? Pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan dapat terus berjalan untuk kesejahteraan kita semua," jelasnya.
Proyeksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Diperkirakan hampir satu juta objek pajak akan memanfaatkan program ini.
Baca Juga:Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0
Meski memberikan banyak gratisan senilai Rp17,25 miliar, partisipasi masyarakat diprediksi tetap akan menyumbang pendapatan daerah hingga Rp297,46 miliar.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan momen langka ini, seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur telah bersiaga. Bagi yang tidak ingin mengantre, kanal pembayaran digital juga sudah terintegrasi untuk memudahkan transaksi dari genggaman ponsel. (ANTARA)