"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti berupa 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp 1 juta," paparnya.
Selain barang bukti uang dan serbuk petasan, disebutkan Doni pihaknya juga mengamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta lampiran hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang kedaruratan juncto UU Nomor 1 tahun 1961.
"Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun penjara," katanya memungkasi.
Baca Juga:Pesta Petasan saat Lebaran Ketupat, 7 Orang Diamankan Polres Bangkalan