Warga Mojokerto Dilaporkan Polisi Kasus Penipuan Berkedok Investasi Umrah

Para korban diiming-imingi investasi dengan keuntungan berkali lipat setiap bulannya

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:01 WIB
Warga Mojokerto Dilaporkan Polisi Kasus Penipuan Berkedok Investasi Umrah
Ilustrasi uang. - Warga Mojokerto Dilaporkan Polisi Kasus Penipuan Berkedok Investasi Umrah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJatim.id - Warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto berinisial SN dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan berkedok investasi umrah. Uang yang dibawa kabur terduga pelaku itu berjumlah Rp 120 juta.

Kuasa hukum pelapor, Sadak mengatakan, pihaknya telah melaporkan resmi kasus tersebut ke Polres Mojokerto.

“Terlapor SN sekitar tahun 2019, menawarkan klien kami bisa memberangkatkan umrah dengan meminta uang sebesar Rp10 juta,” katanya dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Jumat (28/5/2021).

Kemudian, lanjut dia, terlapor membatalkan pemberangkatan umrah pada 2021 tanpa alasan yang jelas. Pelapor menjanjikan uang yang telah disetor korban kembali, namun nyatanya tidak terealiasi. Selain umrah, para korban juga dirugikan penipuan modus investasi.

Baca Juga:Bupati Mojokerto Kawal Peristiwa Mahasiswa Tenggelam di Pantai Batu Bengkung Malang

“Yang mana pada waktu itu, klien kami ada yang memberikan uang Rp55 juta, Rp35 juta dan Rp10 juta. Dia menjanjikan suatu keuntungan dari klien kami. Namun pada kenyataannya setelah klien kami memberikan uang untuk investasi,  SN hanya memberi sebagian, ada yang belum sama sekali,” jelasnya.

Investasi yang dimaksud, lanjut dia, korban diimimng-imingi keuntungan dari jumlah investasi yang disetorkan. Dicontohkannya, jika korban investasi Rp30 juta maka akan diberikan keuntungan sebesar Rp3 juta lebih setiap bulan selama 15 kali. 

“Menurut keterangan klien kami, yang mendapat penjelasan dari SN, rencananya uang dari klien kami diputarkan untuk usaha. Namun pada kenyataan usaha itu belum pernah dilihat oleh klien kami,” ujarnya.

Lantaran tidak ada kejelasan, korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto dengan total kerugian sekitar Rp120 juta. Namun, menurut Sadak, tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah karena jumlah korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan laporan tindak pidana penipuan modus umrah tersebut.

Baca Juga:Kronologi Tiga Mahasiswa Mojokerto Tenggelam Diterjang Ombak Pantai Batu Bengkung Malang

“Barang bukti masih kami kumpulkan termasuk meminta keterangan terhadap para korban dan saksi-saksi. Ada empat orang korban yang melapor, kami masih belum dapat informasi. Kami masih fokus alat bukti dari para korban,” pungkasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini