Kejaksaan Telisik Kecurangan Penyaluran Kredit di Bank Pemerintah, Nilainya Rp 83 Miliar

Kejaksaan Negeri Surabaya menyelisik perkara kecurangan (fraud) penyaluran kredit di dua bank milik pemerintah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:59 WIB
Kejaksaan Telisik Kecurangan Penyaluran Kredit di Bank Pemerintah, Nilainya Rp 83 Miliar
Ilustrasi uang. Kejaksaan Negeri Surabaya Telisik Perkara Kecurangan Penyaluran Kredit di Bank Pemerintah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menyelisik perkara kecurangan (fraud) penyaluran kredit di dua bank milik pemerintah. Total ada enam perkara yang nilainya miliaran rupiah yang melibatkan bank plat merah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan, proses penanganan perkara itu sedang didalami Tim Pidsus Kejari Surabaya.

"Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya ada Rp 33 miiliar, ada Rp 800 juta, ada Rp 3 miliar, ada Rp 1.2 miliar, ada Rp 16 miliar dan Rp 32 miliar, itu dua bank,” ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (4/6/2021).

Ia melanjutkan, penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini salah satunya diberikan pada PT. ABI.

Baca Juga:Ini Pandangan Dirut BRI soal Bank Digital

Kekinian, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak April 2021 lalu. Kedua orang tersebut berinisial S dan A.

"Inisial tersangka S dan A. Inisial S selaku direktur dari salah satu perusahaan, kemudian A orang perbankan," jelasnya.

Modus kejahatannya, lanjut dia, tersangka memberikan kredit yang tidak sesuai peruntukkan alias fiktif. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyidikan, lantaran masih dimungkinkan ada tersangka baru.

“Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara,” sambungnya.

Anton menegaskan semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:BCA Raih Pengajuan Kredit Mobil Hingga Rp 5 Triliun Berkat Virtual Expo

Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.

“Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.

Selain menangani Perkara Kredit kecurangan Bank Pemerintah ini, pihaknya dalam hal ini bidang Pidum (Pidana Umum)  mengungkapkan  2 perkara yang saat ini menjadi atensi. Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART). 

"Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, semuanya dalam proses penyidikan dan masih pengumpulan alat bukti untuk  menentukan tersangka semua perkara tetap berlanjut. Kejari Surabaya selalu mewanti wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik Korps Adhyaksa," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini