Polda Jatim Bekuk 4 Mahasiswa Spesialis Pembobol Kartu Kredit Warga Negara Asing

Empat mahasiswa pelaku pembobolan kartu kredit dibekuk Unit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 07 Juni 2021 | 19:56 WIB
Polda Jatim Bekuk 4 Mahasiswa Spesialis Pembobol Kartu Kredit Warga Negara Asing
4 Mahasiswa dibekuk Polda Jatim spesialis pembobol kartu kredit WNA [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Empat mahasiswa pelaku pembobolan kartu kredit dibekuk Unit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Mayoritas korban empat mahasiswa ini adalah warga negara asing (WNA). Masing-masing tersangka berinisial HRS (warga Bekasi), AD (Cilacap), RH (Pasuruan) dan RS (Solo).

Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, para tersangka mempunyai peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.

"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," ujar Kombes Pol Gatot, dikutip dari Antara, Senin (07/06/2021).

Baca Juga:Empat Mahasiswa Ditangkap Gegara Jadi Pemobol Kartu Kredit WNA, Satu dari Bekasi

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan keempat pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun ini.

Pelaku masih berstatus mahasiswa dan bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. "Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ucap perwira menengah Polri tersebut.

"Salah seorang tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," kata dia menambahkan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun facebook.

Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:Polda Jatim: Bangkalan Mikro Lockdown, Sekolah Tatap Muka Batal

"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan pelaku. Bahkan identitasnya sudah kami kantongi dan segera kami lakukan penangkapan," kata AKBP Zulham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini