SuaraJatim.id - Kehebohan promo menu BTS Meal juga terjadi di McDonalds Kota Kediri, Rabu (9/6/2021). Namun, kerumunan tersebut langsung dibubarkan polisi karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Melansir timesindonesia.co.id --media jejaring suara.com, Wali Kota Kediri Abdullah memerintahkan Satgas Covid-19 Kota Kediri untuk mengurai kerumunan drivel ojol di gerai makanan cepat saji tersebut.
Satgas Covid-19 Kota Kediri dari Satpol PP dan Polresta Kediri bergerak cepat mendatangi kerumunan di gerai makanan cepat saji tersebut. Kepala Satpol PP Kota Kediri mengungkapkan Satgas Covid-19 Kota Kediri langsung mengurai kerumunan yang terjadi.
"Kita tata lagi supaya tidak berkerumunan. Saat ini kerumunan sudah berkurang dan hanya melayani pesanan-pesanan yang terlanjur masuk," kata Kasatpol PP Kota Kediri.
Baca Juga:Resmi! McDonald's Disegel karena Langgar Prokes COVID-19 Promosi BTS Meal
Satgas Covid-19 Kota Kediri, lanjut dia, akan memanggil pihak penanggungjawab McDonalds karena telah melanggar SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Telah diatur agar warung makanan, cafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha.
Mengantisipasi agar peristiwa tersebut tidak terulang, Satpol PP dan Polresta Kediri melakukan penjagaan di gerai makanan cepat saji McDonalds Kota Kediri.
Baca Juga:Demam BTS Meal, McD di PGC Hanya Layani Pesanan Lewat Online