Polda Jatim Gulung 67 Preman, Pungli Berkamuflase Karcis Parkir

Polda Jatim meringkus 67 preman yang beroperasi di Surabaya Raya. Puluhan preman tersebut diduga melakukan pemalakan di pelabuhan hingga terminal.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Juni 2021 | 08:10 WIB
Polda Jatim Gulung 67 Preman, Pungli Berkamuflase Karcis Parkir
Polda Jatim menangkap puluhan preman di kawasan Surabaya Raya. [Foto: beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polda Jatim meringkus 67 preman yang beroperasi di Surabaya Raya. Puluhan preman tersebut diduga melakukan pemalakan di pelabuhan hingga terminal.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para pelaku diamankan Ditreskrimum Polda Jatim beserta polres jajaran akibat melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah.

“Sekitar 64 pelaku ini hasil tangkapan dari Jatanras dan sejumlah Polres jajaran. Seperti Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik dan Mojokerto,” katanya dikutip dari beritajatim.com --media jejaring suara,com, Senin (14/6/2021).

Para pelaku diringkus di sejumlah kawasan, diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.

Baca Juga:Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Polda Jatim Bakal Gelar Perkara Kedua

“Untuk modus operandi para preman ini meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus, tapi harganya dinaikan hingga 400 persen,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam setiap aktivitasnya, para preman tersebut juga melakukan tindak kekerasan. Sementara itu guna menyamarkan pemalakan, para preman mencetak karcis palsu, mirip karcis parkir.

“Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal,” ujarnya.

Terkait pemimpin para preman, Gatot memastikan masih akan terus didalami. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kuitansi,” pungkas Gatot.

Baca Juga:Istri di Surabaya Ini Gugat Cerai Suami Karena Sering 'Ngutang' dan Boros

Atas perbuatannya, 67 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak