SuaraJatim.id - Polda Jatim meringkus 67 preman yang beroperasi di Surabaya Raya. Puluhan preman tersebut diduga melakukan pemalakan di pelabuhan hingga terminal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para pelaku diamankan Ditreskrimum Polda Jatim beserta polres jajaran akibat melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah.
“Sekitar 64 pelaku ini hasil tangkapan dari Jatanras dan sejumlah Polres jajaran. Seperti Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik dan Mojokerto,” katanya dikutip dari beritajatim.com --media jejaring suara,com, Senin (14/6/2021).
Para pelaku diringkus di sejumlah kawasan, diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Baca Juga:Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Polda Jatim Bakal Gelar Perkara Kedua
“Untuk modus operandi para preman ini meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus, tapi harganya dinaikan hingga 400 persen,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam setiap aktivitasnya, para preman tersebut juga melakukan tindak kekerasan. Sementara itu guna menyamarkan pemalakan, para preman mencetak karcis palsu, mirip karcis parkir.
“Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal,” ujarnya.
Terkait pemimpin para preman, Gatot memastikan masih akan terus didalami. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kuitansi,” pungkas Gatot.
Baca Juga:Istri di Surabaya Ini Gugat Cerai Suami Karena Sering 'Ngutang' dan Boros
Atas perbuatannya, 67 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.