Eks Kepala Desa di Lamongan Diduga Menyelewengkan Dana Desa

ada dugaan penilapan anggaran lainnya. Seperti pembangunan sarana air bersih (SAB) juga tidak terealisasi. Proyek itu menggunakan dana desa (DD) sebesar Rp 75 juta

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Juni 2021 | 13:16 WIB
Eks Kepala Desa di Lamongan Diduga Menyelewengkan Dana Desa
Dua warga Desa Koru Kabupaten Lamongan melaporkan kasus dugaan penyelewengan alokasi dana desa ke Kejaksaan, Kamis (17/6/2021). [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Sejumlah warga melaporkan mantan kepala desa (Kades) Kuro, Karangbinangun, Kabupaten Lamongan berinisial AR ke Kejaksaan Negeri (kejari) setempat, Kamis (17/6/2021). Pelaporan itu terkait dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) bernilai puluhan juta rupiah.

Salah satu warga yang melapor, Ahmad Isyadul Ibad mengatakan, anggaran ADD yang diduga ditilap itu senilai Rp 54.277.823,20, tahun anggaran 2017. 

"Dana itu mestinya digunakan untuk pembangunan pagar, kanopi, paving di halaman balai desa. Namun proyek itu hingga kini tidak terwujud. Ini kan menjadi pertanyaan besar," kata Isyadul Ibad, ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan

Selain itu, lanjut dia, ada dugaan penilapan anggaran lainnya. Seperti pembangunan sarana air bersih (SAB) juga tidak terealisasi. Proyek itu menggunakan dana desa (DD) sebesar Rp 75 juta tahun anggaran 2017. 

Baca Juga:Karir Empat Kades Jember yang Terjerat Kasus Narkoba Terancam TAMAT

"Ada juga dugaan penyelewengan bantuan pengadaan komputer, proyektor dan soun system. Kami tahu itu dikorupsi setelah kami mengajukan lagi tapi ditolak, karena dulu sudah pernah mengajukan," bebernya. 

"Diperkirakan angaran yang dikorupsi sebesar Rp 50 juta. Sampai saat ini barang tersebut gak ada," tambahnya. 

Lebih lanjut, Itsyadul Ibad juga menuturkan, mantan Kades tersebut juga diduga menyelewengkan dana bantuan plesterisasi lantai rumah untuk 30 warga miskin. Diketahui, per orang mendapat bantuan dana dari Pemkab sebesar Rp 1 juta. Maka, ditotal untuk semua penerima terkumpul Rp 30 juta.

Sementara itu terlapor Ainur Rofi' saat dikonfirmasi mengaku pasrah dengan adanya pelaporan itu. Dia menuturkan menerima jika dirinya memang salah dalam hukum. 

"Saya pasrah, kalau salah tak terima saja. Denger baru juga sekarang," katanya melalui sambungan seluler. 

Baca Juga:Digerebek Lagi Berduaan, Oknum Kades Selingkuh dengan Eks Pembantu Rumah Tangganya

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini