Puas aksinya berhasil, tersangka kemudian membuka pintu kamar, menyuruh korban pulang dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Korban yang merasa dinodai akhirnya melaporkan apa yang dialami kepada orang tuanya, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Ngimbang. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, serta meminta korban visum, untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
"Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Catat! Draft Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Liga 1 2021/2022