SuaraJatim.id - Polisi akhirnya membekuk provokator perusakan Pos Penyekatan dan Tes Swab Suramadu beberapa waktu lalu. Namanya Umar Fauzhi (25) pemuda Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Ia dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Umar aktif di media sosial saat ribut-ribut penyekatan Suramadu. Ia disangka telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dengan nama akun "Umar Fauzhi Aschal".
Penangkapan Umar bermula saat Ia menulis di akun Facebooknya di grup "Kabar Bangkalan" pada Selasa (22/6/2021), sekira pukul 16.00 WIB. Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. Dan masyarakat di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.
Baca Juga:Resmi! PDIP Jatim Usulkan Puan Maharani Jadi Capres 2024
"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Gatot, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (24/6/2021) petang.
"Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura," kata Gatot.
Ia melanjutkan, "Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah melakukan penyekatan di Suramadu."
Pemuda yang sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran Surabaya ini beberapa kali memosting ujaran kebencian. Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.
"Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku," kata Gatot memungkasi.
Baca Juga:Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI
Dari pengungkapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di-interograsi pelaku mengaku hanya ikut-ikutan," ujar AKBP Zulham.
Usai ditahan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jatim. Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M.