Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di-interograsi pelaku mengaku hanya ikut-ikutan," ujar AKBP Zulham.
Usai ditahan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jatim. Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M.
Baca Juga:Resmi! PDIP Jatim Usulkan Puan Maharani Jadi Capres 2024